Minggu, 04 November 2012

Kelalulintasan


 LALULINTAS
1.   PENGERTIAN
Dalam pengertiannya Sesuai Undang-undang, Lalu Lintas memiliki banyak pengertian namun dari seluruh pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa “Lalu Lintas adalah Gerak orang, hewan, kendaraan di jalan”.
2.   JENIS-JENIS LALULINTAS
A.      LALULINTAS DARAT
B.      LALULINTAS AIR
C.      LALULINTAS UDARA
D.     LALULINTAS REL

A.    LALULINTAS DARAT
1.   JALAN
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel;
JENIS-JENIS JALAN
-          Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional;
-          Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi;

A.      HAK UTAMA PENGGUNAAN JALAN UNTUK KELANCARAN
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1.            Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2.            Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3.            Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.            Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.            Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara;
6.            Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7.            Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B.      HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI DALAM BERLALU LINTAS

Hak pejalan kaki.
1.            Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain.
2.            Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.
3.            Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Kewajiban pejalan kaki.
1.            Pejalan kaki wajib :
a.   Menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
b.   Menyebrang di tempat yang telah ditentukan.
2.            Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
3.            Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

2.   KENDARAAN
Kendaraan adalah suatu alat transportasi yang mempunyai suatu alat gerak difungsikan oleh pengemudi.
JENIS-JENIS KENDARAAN DIDARAT
-          Sepeda
-          Becak
-          Motor
-          Mobil
-          Truk
-          Bus
-          Kereta
-          Dan lain-lain
Dari semua kendaraan yang ada dan dipakai, ada beberapa kendaraan yang mempunyai surat-surat untuk penggunaannya.

JENIS-JENIS BENTUK SURAT KENDARAAN

A.    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan spesifikasi teknis tertentu dan berisikan data :
1.            Kode wilayah registrasi
2.            Angka registrasi
3.            Huruf seri dan
4.            Masa berlaku.

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor :
1.            Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan.
2.            Dasar kuning, tulisan hitam untuk Kendaraan Bermotor Umum.
3.            Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.
4.            Dasar putih, tulisan hitam untuk Kendaraan Bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian sisi depan dan belakang pada posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan.

B.   Surat Tanda Nomor Kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, berisi data mengenai:
1.            nomor registrasi Kendaraan Bermotor;
2.            nama dan alamat pemilik;
3.            merek dan tipe;
4.            jenis;
5.            tahun pembuatan/perakitan;
6.            isi silinder;
7.            warna kendaraan;
8.            nomor rangka landasan Kendaraan Bermotor;
9.            nomor motor penggerak/mesin;
10.          nomor buku pemilik Kendaraan Bermotor;
11.          masa berlaku;
12.          warna tanda nomor Kendaraan Bermotor;
13.          bahan bakar;
14.          kode lokasi;
15.          nomor urut registrasi;

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diregistrasi, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun dan setelah 5 (lima) tahun diperpanjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar