Minggu, 18 November 2012

Marka


1.   Marka jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis bujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka di kelompokan menjadi marka non mekanik dan mekanik.
Ø   Marka non mekanik
Bahan marka jalan non mekanik merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan marka dapat di kelompokan menjadi :
·               Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat hilang dengan cepat,sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang dilewati oleh kendaraan.
·               Termoplastik, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan di jalan dengan menggunakan alat khusus.
·               Cold-plastik seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus lalul lintas yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampur sebelum penghamparan di jalan dengan menggunakan alat khusus.
Macam macam marka non mekanik
1.       Marka membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak di anggap sebagai marka jalur membujur.
                           
2.       Marka melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di zebra cross atau di persimpangan.

3.       Marka serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang,untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas.

 


4.       Marka lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan
oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintasnya.


Ø   Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflector. Marka jenis ini di tanam/di paku ke permukaan jalan untuk melengkapi marka non mekanik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar