Minggu, 04 November 2012

SIM


  Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi adalah buki KOMPETENSI bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuandan keterampilan mengemudi dijalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM
1.            Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
2.            Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
3.            Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensikKepolisian.

Bentuk dan penggolongan SIM
Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan digolongkan menjadi :
1.            SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 Kg.
2.            SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.
3.            SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 Kg.
4.            SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
5.            SIM D, Surat izin Mengemudi D bagi penyandang cacat di bagi menjadi dua :
a.            Surat Izin Mengemudi D satu setara dengan surat izin mengemudi C
b.            Surat Izin Mengemudi D dua setara dengan surat izin mengemudi A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar